TUGAS PENGAWASAN AKADEMIK PENGAWASAN MANAJERIAL A. MONITORING    1. Proses dan hasil belajar siswa    2. Penilaian hasil belajar ...

Minggu, 14 Juli 2019

TUGAS PENGAWASAN AKADEMIK PENGAWASAN MANAJERIAL

A. MONITORING
   1. Proses dan hasil belajar siswa
   2. Penilaian hasil belajar
   3. Ketahanan Pembelajaran
   4. Standar Mutu hasil belajar siswa
   5. Pengembangan profesi guru.
   6. Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar 1. Penjaminan/ standar mutu   pendidikan.
   7. Penerimaan siswa baru
   8. Rapat guru dan staf sekolah
   9. Hubungan sekolah dengan masyarakat.
   10. Pelaksanaan ujian sekolah.
   11. Program-program pengembangan sekolah
   12. Administrasi sekolah
   13. Manajemen sekolah.

B. SUPERVISI 
    1. Kinerja guru
    2. Pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran
    3. Pelaksanaan pembelajaran
    4. Praktikum/ studi lapangan
    5. Kegiatan ekstra kurikuler
    6. Penggunaan media, alat bantu.
    7. Kemajuan belajar siswa.
    8. Lingkungan belajar. 
    9. Kinerja sekolah, kepala sekolah dan staf sekolah.
    10. Pelaksanaan kurikulum sekolah.
    11. Manajemen sekolah.
    12. Kegiatan antar sekolah binaan.
    13. Kegiatan in service training bagi kepala sekolah, guru dan staf sekolah lainnya.
    14. Pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
    15. Penyelenggaraan administrasi sekolah.

C. PENILAIAN 
    1. Proses pembelajaran dan bimbingan.
    2. Lingkungan belajar.
    3. Sistem penilaian.
    4. Pelaksanaan inovasi pembelajaran.
    5. Kegaitan peningkatan kemampuan profesi guru. 1. Peningkatan mutu SDM sekolah.
    6. Penyelenggaraan inovasi di sekolah.
    7. Akreditasi sekolah.
    8. Pengadaan sumber daya pendidikan.
    9. Kemajuan pendidikan.

D. PEMBINAAN/PENGEMBANGAN 
    1. Guru dalam pengembangan media dan alat bantu pembelajaran.
    2. Memberikan contoh inovasi pembelajaran.
    3. Guru dalam pembelajaran/ bimbingan yang efektif.
    4. Guru dalam meningkatkan kompetensi profesional.
    5. Guru dalam melaksanakaj penilaian proses dan hasil belajar.
    6. Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas.
    7. Guru dalam meningkatkan kompetensim pribadi, sosial dan paedagogiek. 

    1. Kepala Sekolah dalam mengelola pendidikan.
    2. Tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah.
    3. Komite sekolah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
    4. Kepala sekolah bdalam melaksanakan inovasi pendidikan.
    5. Kepala sekolah bdalam meningkatkan kemampuan profesionalnya.
    6. Staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah.
    7. Kepala sekolah dan staf dalam kesejahtraan sekolah.

E. PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT 
   1. Kinerja Guru dalam melaksanakan pembelajaran
   2. Kemajuan belajar siswa.
   3. Pelaksanaan dan hasil inovasi pembelajaran.
   4. Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik.
   5. Tindak lanjut hasil pengawasan untuk program pengawasan selanjutnya. 

   1. Kinerja sekolah, kinerja kepala dan staf sekolah.
   2. Standar mutu pendidikan dan pencapaiannya.
   3. Pelaksanaan dan hasil inovasi pendidikan.
   4. Pelaksanaan tugas kepengawasan manajerial dan hasil-hasilnya.
   5. Tindak lanjut untuk program pengawasan selanjutnya.


Implementasi Kinerja Pengawas Mengembangkan Manajerial dan Akademis di Satuan Pendidikan. Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas : 
             (1) program pengawasan tahunan, 
             (2) program pengawasan semester, 
             (3) rencana kepengawasan manajerial (RKM), dan 
             (4) rencana kepengawasan akademik (RKA)

       Program pengawasan tahunan pengawas satuan pendidikan disusun oleh kelompok pengawas satuan pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1(satu) minggu.
       Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
     Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKM dan RKA ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu. Kegiatan supervisi akademik dan kegiatan supervisi manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya di sekolah binaan, tetapi kegiatan mengolah hasil pemantauan setiap standar dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan bukan tatap muka.
      Program tahunan, program semester, RKM dan RKA sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan. Kegiatan menyusun rencana program kepengawasan sekolah adalah kegiatan bukan tatap muka.


Fungsi Pengawas Sekolah
       Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
     Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbing¬¬an, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbing¬an, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) me¬manfaat¬kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem¬belajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan me¬manfaat¬kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) me¬ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem¬belajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pem¬belajar-an/bimbingan.
        Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
       1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
       2. Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
       3. Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
       4. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
       5. Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
       
       Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) pe¬rencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
       1. Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang¬an manajemen sekolah,
       2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
       3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
       4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan


Semoga Bermanfaat, terimakasih

Kata Pengantar

Assalamu'alaikum WR, Wb.
Alhamdulillah, Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rakhmat dan karunianya kepada kita semua.
Sobat semuanya, terkhusus para pengawas di lingkungan Kementerian Agama. Blog ini dibuat bertujuan untuk saling berbagi diantara kita tentang masalah kepengawasan yang erat kaitannya dengan tugas sebagai supervisor ASN Kementerian Agama di bidang pendidikan. 
Semoga dengan adanya halaman Blog ini dapat membantu dalam peningkatan kualitas kerja pengawas dan berdampak pada meningkatnya kualitan pendidikan pada Madarasah dan atau pada Guru PAI khususnya.